Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WITA

Kebijakan Keuangan Desa

Dalam era otonomi daerah, setiap desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desanya masing-masing. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang desa mengatur sumber pendapatan esa yang terdiri dari :

  1. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisifasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah
  2. bagi hasil pajak daerah desa/kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi desa sebagian diperuntukkan bagi desa
  3. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh desa/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa
  4. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah desa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
  5. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provisi, dan pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Tautan

Membuat Link di HTML

Membuat link di HTML tidaklah sulit. Berikut ini adalah contoh link yang saya buat: Link menuju ke facebook

Lokasi Wanagiri

tampilkan dalam peta lebih besar