Pemerintahan Desa

31 Januari 2017 19:21:23 WITA

Pemerintahan Desa Wanagiri

TUGAS PERBEKEL :

  • MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA
  • MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN
  • PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
  • PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  • TUGAS LAIN YG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH

FUNGSI

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, antara lain:
  2. Tata Pemerintahan;
  3. Penetapan peraturan di desa;
  4. Pembinaan masalah pertanahan;
  5. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  6. Upaya perlindungan masyarakat;
  7. Administrasi kependudukan;
  8. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  1. Melaksanakan Pembangunan di Desa, seperti :
  1. Pembangunan sarana  prasarana perdesaan;
  2. pembangunan bidang pendidikan;
  3. pembangunan bidang kesehatan.

 

  1. Pembinaan Kemasyarakatan, seperti :
  1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat berdasarkan hak asal usul masyarakat setempat;
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat;
  3. Pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat;
  4. Pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
  5. Pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
  6. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan.

TUGAS SEKRETARIS :

  • Membantu Perbekel dalam Bidang Administrasi Pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh PerbekeL

FUNGSI :

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Perbekel, Penghasilan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan administrasi pertanggungjawaban keuangan desa;
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

TUGAS KAUR:

  • Membantu Sekretaris Desa dalam Urusan Pelayanan Administrasi Pendukung Pelaksanaan Tugas-tugas Pemerintahan, serta Tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.
  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi : melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi : melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Perbekel, penghasilan Perangkat Desa, tunjangan BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi : mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

TUGAS KASI :

  • Membantu Perbekel sebagai Pelaksana Tugas Operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel
  1. A) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata Pemerintahan;
  • Menyusun rancangan regulasi di desa;
  • Pembinaan masalah pertanahan dan pajak bumi dan bangunan;
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  • Penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Pendataan, penyusunan, dan pengelolaan Profil Desa; dan
  • Pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.
  1. B) Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik perdesaan;
  • Pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan;
  • Pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan;
  • Sosialisasi dan peningkatan motivasi dan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya;
  • Sosialisasi dan peningkatan motivasi dan peran serta masyarakat di bidang ekonomi;
  • Sosialisasi dan peningkatan motivasi dan peran serta masyarakat di bidang politik, pemilu, ideologi Negara, dan kesatuan bangsa;
  • Sosialisasi dan peningkatan motivasi dan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
  • Pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
  • Pembinaan organisasi di bidang kepemudaan dan olahraga.
  1. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • Melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya, gotong royong, dan partisipasi masyarakat;
  • Penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan;dan
  • Penyelenggaraan pelayanan perijinan.

TUGAS KELIAN BANJAR DINAS:

  • Membantu Perbekel sebagai Pelaksana Tugas Kewilayahan, dan Tugas Lain yang diberikan oleh Perbekel

FUNGSI :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan mobilitas kependudukan;
  3. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  4. Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya;
  6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, serta pencegahan dan penanggulangan bencana;
  7. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.

TUGAS PERBEKEL :

  • MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA
  • MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN
  • PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
  • PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  • TUGAS LAIN YG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH

FUNGSI

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, antara lain:
  2. Tata Pemerintahan;
  3. Penetapan peraturan di desa;
  4. Pembinaan masalah pertanahan;
  5. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  6. Upaya perlindungan masyarakat;
  7. Administrasi kependudukan;
  8. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  1. Melaksanakan Pembangunan di Desa, seperti :
  1. Pembangunan sarana  prasarana perdesaan;
  2. pembangunan bidang pendidikan;
  3. pembangunan bidang kesehatan.
  1. Pembinaan Kemasyarakatan, seperti :
  1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat berdasarkan hak asal usul masyarakat setempat;
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat;
  3. Pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat;
  4. Pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
  5. Pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
  6. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan.

TUGAS SEKRETARIS :

  • Membantu Perbekel dalam Bidang Administrasi Pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh PerbekeL

FUNGSI :

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Perbekel, Penghasilan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan administrasi pertanggungjawaban keuangan desa;
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

TUGAS KAUR:

  • Membantu Sekretaris Desa dalam Urusan Pelayanan Administrasi Pendukung Pelaksanaan Tugas-tugas Pemerintahan, serta Tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.
  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi : melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi : melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Perbekel, penghasilan Perangkat Desa, tunjangan BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi : mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

TUGAS KASI :

  • Membantu Perbekel sebagai Pelaksana Tugas Operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel
  1. A) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata Pemerintahan;
  • Menyusun rancangan regulasi di desa;
  • Pembinaan masalah pertanahan dan pajak bumi dan bangunan;
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  • Penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Pendataan, penyusunan, dan pengelolaan Profil Desa; dan
  • Pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.
  1. B) Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik perdesaan;
  • Pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan;
  • Pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan;
  • Sosialisasi dan peningkatan motivasi dan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya;
  • Sosialisasi dan peningkatan motivasi dan peran serta masyarakat di bidang ekonomi;
  • Sosialisasi dan peningkatan motivasi dan peran serta masyarakat di bidang politik, pemilu, ideologi Negara, dan kesatuan bangsa;
  • Sosialisasi dan peningkatan motivasi dan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
  • Pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
  • Pembinaan organisasi di bidang kepemudaan dan olahraga.
  1. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • Melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya, gotong royong, dan partisipasi masyarakat;
  • Penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan;dan
  • Penyelenggaraan pelayanan perijinan.

TUGAS KELIAN BANJAR DINAS:

  • Membantu Perbekel sebagai Pelaksana Tugas Kewilayahan, dan Tugas Lain yang diberikan oleh Perbekel

FUNGSI :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan mobilitas kependudukan;
  3. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  4. Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya;
  6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, serta pencegahan dan penanggulangan bencana;
  7. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Tautan

Membuat Link di HTML

Membuat link di HTML tidaklah sulit. Berikut ini adalah contoh link yang saya buat: Link menuju ke facebook

Lokasi Wanagiri

tampilkan dalam peta lebih besar